Jl. Harmonika No. 2 Samarinda

kotasamarinda@kemenag.go.id

blog

Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda mengikuti rapat koordinasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Samarinda pada Senin, 9 Februari 2026. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Samarinda tersebut dilaksanakan dalam rangka membahas permohonan pengajuan peralihan hak atas tanah guna memastikan kesesuaian proses administrasi dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Samarinda, Drs. H. Nasrun, M.H, yang didampingi Penyelenggara Zakat dan Wakaf beserta staf, Abu Khanifah, S.HI., M.H.

Dari jajaran Kementerian ATR/BPN Kota Samarinda hadir Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, pemilik tanah yang bersangkutan, Camat Samarinda Utara, Lurah Sempaja Utara, serta Ketua RT setempat sebagai unsur pemerintah dan masyarakat yang memiliki keterkaitan langsung dengan objek tanah dimaksud.

Dalam pertemuan tersebut, para peserta rapat secara komprehensif membahas hasil dan keputusan Pengadilan Negeri yang berkaitan dengan status sertifikat tanah. Pembahasan difokuskan pada upaya menyamakan pemahaman dan persepsi antarinstansi serta pihak terkait, agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam proses peralihan hak atas tanah di kemudian hari.

  • Tags:
  • Alamat

    • Jl. Harmonika no. 2 Samarinda
    • (0541) 743736
    • 082191575187
    • kotasamarinda@kemenag.go.id
    • Senin - Jum'at: 08:00 - 15:30