Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda mengikuti rapat
koordinasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) Kota Samarinda pada Senin, 9 Februari 2026. Kegiatan yang berlangsung
di Kantor Pertanahan Kota Samarinda tersebut dilaksanakan dalam rangka membahas
permohonan pengajuan peralihan hak atas tanah guna memastikan kesesuaian proses
administrasi dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag
Kota Samarinda, Drs. H. Nasrun, M.H, yang didampingi Penyelenggara Zakat dan
Wakaf beserta staf, Abu Khanifah, S.HI., M.H.
Dari jajaran Kementerian ATR/BPN Kota Samarinda hadir Kepala
Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, pemilik tanah yang bersangkutan, Camat
Samarinda Utara, Lurah Sempaja Utara, serta Ketua RT setempat sebagai unsur
pemerintah dan masyarakat yang memiliki keterkaitan langsung dengan objek tanah
dimaksud.
Dalam pertemuan tersebut, para peserta rapat secara komprehensif membahas hasil dan keputusan Pengadilan Negeri yang berkaitan dengan status sertifikat tanah. Pembahasan difokuskan pada upaya menyamakan pemahaman dan persepsi antarinstansi serta pihak terkait, agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam proses peralihan hak atas tanah di kemudian hari.
