address Jl. Harmonika No. 2 Samarinda
email kotasamarinda@kemenag.go.id
Ruang Lingkup
Kementerian Agama (Kemenag) melaksanakan perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat, bidang pelayanan agama
dan keagamaan, penyelenggaraan pendidikan dan keagamaan, penyelenggaraan haji
dan umrah, dan penyelenggaraan jaminan produk halal.
Tugas
Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
negara.
Fungsi
Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian Agama
menyelenggarakan fungsi:
1.
Perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam,
Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah,
dan pendidikan agama dan keagamaan;
2.
Koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama;
3.
Pengelolaan
barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
4.
Pengawasan
atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
5.
Pelaksanaan
bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di
daerah;
6.
Pelaksanaan
kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
7.
Pelaksanaan
pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang agama dan
keagamaan;
8.
Pelaksanaan
penyelenggaraan jaminan produk halal; dan
9.
Pelaksanaan
dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Agama