Samarinda (Humas) - Kementerian Agama Kota Samarinda menyerahkan bantuan untuk mendukung kegiatan edukasi sembelih halal hewan qurban dan unggas melalui program Dakwah Sembelih Halal (DSH) yang dilaksanakan di Kantor Kemenag Kota Samarinda, Rabu (15/4/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Dr. H. Ikhwan Saputera, S.Kom., M.Sos, bersama jajaran staf Bimas Islam, serta perwakilan DSH Samarinda, yakni A. Rouf Zamzani dan M. Subni.
Penyerahan bantuan ini merupakan bentuk dukungan Kementerian Agama Kota Samarinda dalam memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait praktik sembelih halal yang sesuai dengan ketentuan syariat. Melalui program Dakwah Sembelih Halal, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap proses penyembelihan hewan qurban dan unggas semakin meningkat.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa praktik sembelihan halal tidak hanya dimaknai sebagai prosedur teknis semata, tetapi juga sebagai bagian dari kesadaran spiritual umat Islam. Setiap proses penyembelihan mengandung nilai ibadah yang menuntut kehadiran hati, tanggung jawab moral, serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariat, sehingga halal tidak hanya menjaga aspek konsumsi, tetapi juga membentuk karakter umat yang bertakwa.
Selain itu, penyembelihan hewan juga harus memperhatikan aspek etika dan kesejahteraan makhluk hidup. Islam mengajarkan bahwa proses penyembelihan dilakukan dengan cara yang baik, tanpa menyiksa, serta menjunjung tinggi nilai rahmatan lil ‘alamin, sehingga tidak hanya berorientasi pada hasil yang halal, tetapi juga pada proses yang berkeadaban.
Di tengah dinamika masyarakat modern, edukasi sembelih halal menjadi langkah strategis dalam memperkuat literasi halal di berbagai lini, mulai dari pasar tradisional, rumah potong unggas dan hewan, hingga pelaksanaan ibadah qurban. Dengan pendekatan edukatif yang berkelanjutan, diharapkan tercipta ekosistem halal yang aman, menenteramkan, dan berbasis pengetahuan.
Melalui penyerahan bantuan ini, Kementerian Agama Kota Samarinda menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan literasi halal serta mendorong masyarakat untuk menjalankan praktik keagamaan secara benar, beretika, dan sesuai dengan tuntunan syariat. (sif)
