Samarinda (Humas) - Kantor
Kementerian Agama Kota Samarinda menggelar audiensi bersama Forum Komunikasi
Guru Pendidikan Agama Islam (FKG PAI) TK pada Kamis (5/2). Audiensi ini
membahas penguatan regulasi kepengawasan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI)
pada jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) serta keikutsertaan guru PAI TK dalam
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Dinas Pendidikan.
Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda Drs. H. Nasrun, M.H, Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Mustofa Nuri, S.HI., M.Pd.I, serta jajaran pengawas PAI, yakni H. Yaman, M.Pd, Baqi Nurul Hakkurahmy, M.Pd, dan Hamsinah, S.Ag., S.Pd. Pertemuan ini menjadi forum dialog strategis untuk menyerap aspirasi serta menyamakan persepsi terkait tata kelola kepengawasan GPAI di tingkat TK.
Sebagai tindak lanjut dari
audiensi tersebut, pada Jum’at (6/2), Kementerian Agama Kota Samarinda
melaksanakan rapat koordinasi internal yang melibatkan unsur pimpinan dan
pengawas PAI. Rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti hasil audiensi serta
merumuskan langkah konkret dalam pelaksanaan regulasi kepengawasan GPAI TK dan
penyiapan data pendukung PPG.
Rapat koordinasi diikuti oleh Plt.
Kepala Subbagian Tata Usaha Edy Soltami, S.Ag., M.Pd, Kasi PAIS H. Mustofa
Nuri, S.HI., M.Pd.I, Ketua Pokjawas PAI H. Yaman, S.Pd.I., M.Pd, serta Pengawas
PAI SMA/SMK Baqi Nurul Hakkurahmy, M.Pd.I.
Dalam rapat tersebut,
dikonfirmasi sejumlah hal penting yang harus segera ditindaklanjuti, di
antaranya penguatan regulasi dan koordinasi dengan lembaga terkait mengenai
kepengawasan GPAI tingkat TK, pendataan jumlah TK dan guru PAI se-Kota
Samarinda, serta kualifikasi pendidikan sebagai prasyarat pemanggilan peserta
PPG GPAI TK. Selain itu, dibahas pula jumlah rombongan belajar dan jam
pelajaran, pembagian tugas kepengawasan di tingkat TK, serta berbagai aspek
teknis lainnya yang berkaitan dengan kepengawasan GPAI.
Melalui audiensi dan rapat
koordinasi ini, Kementerian Agama Kota Samarinda menegaskan komitmennya untuk
meningkatkan tata kelola kepengawasan Pendidikan Agama Islam secara
terstruktur, akuntabel, dan berkelanjutan, khususnya pada jenjang Taman
Kanak-Kanak, demi peningkatan mutu pendidikan agama di Kota Samarinda. (LLJ/DNA)
